Berita Video Dari Bali
Rabu, 28 Oktober 2020 1635 Views
Admin
Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini Senin (26/10) sengaja dilaksanakan di wilayah Desa Peguyangan Kangin. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif covid 19 cukup tinggi.
"Kami setiap melakukan kegiatan selalu digelar di wilayah zona orange atau penderita covid-19 yang cukup banyak. Penegakan perda kami selalu gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhui protokol kesehatan," jelas Sayoga.
Dari kegiatan ini terjaring 22 orang, dari jumlah itu 21 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 21 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp100 ribu. 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian tapi masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.
"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," tegasnya.
TAGS: Satgascovid19 Ingatpesanibu Ingatpesanibupakaimasker
11:25
WITA